Tugas pokok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana melaksanakan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah pada bidang pendidikan dan Kebudayaan
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Penyelenggaraan . Urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas.
