Tugas Pokok & Fungsi

Tugas pokok 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana melaksanakan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah pada bidang pendidikan dan Kebudayaan

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Penyelenggaraan . Urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi dinas.