Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana adalah salah satu satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Bombana yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Dinas ini berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 8, Kasipute, Rumbia, Bombana, Sulawesi Tenggara. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana sudah lama berdiri sejak sebelum terbentuknya Kabupaten Bombana. Namun, pergantian kebijakan menyebabkan pergantian nomenklatur hingga sekarang menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai peraturan terbaru, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, Dinas Penddikan dan Kebudayaan atau Disdikbud menjadi salah satu perangkat daerah di Kabupaten Bombana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan dengan tipe A. Tipe A menunjuukan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki beban kerja, tanggung jawab, dan tugas yang besar. Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana menjadi landasan pelaksanaan kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana melaksanakan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh kepala dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
